Kenali Bentuk-bentuk Pelecehan di Dunia Maya
Kekerasan dan pelecehan seksual di era digital kian marak terjadi. Mirisnya, hal tersebut banyak menyasar korban anak-anak, remaja dan perempuan.
Selain tindakan hukum yang tegas bagi pelaku, upaya pencegahan juga penting dilakukan melalui pemahaman etika digital. Relawan Mafindo Bogor, Ahmad Ubaedillah menjelaskan, fenomena pelecehan seksual ibarat angin. "Situasi ini ada dan nyata serta dapat dirasakan namun sulit untuk mengetahui bentuknya karena pemahaman setiap orang terhadap tindakan tersebut berbeda-beda," ujarnya dalam webinar bertema “Waspada Pelecehan Seksual di Era Digital!”, Jumat (5/8), di Makassar, Sulawesi Selatan yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi.
Menurutnya, salah satu bentuk kejahatan siber atau cyber crime yang banyak menimpa anak dan remaja di Indonesia, yakni cyber sexual harassment atau pelecehan seksual di era digital. Ahmad menjabarkan, pelecehan dapat terjadi melalui media seperti ruang obrolan, situs jejaring sosial oleh individu atau kelompok untuk menyakiti orang lain. “Tindakan ini biasanya menargetkan perempuan sebagai korban utama,” lanjutnya.
Dia pun membeberkan beberapa bentuk pelecehan seksual, antara lain sexting yaitu pengiriman gambar atau video pornografi kepada korban, cyber harassment yakni penggunaan teknologi untuk menghubungi, melecehkan, mengganggu, mengancam, atau menakut-nakuti korban, hingga cyber stalking atau penggunaan teknologi untuk menguntit dan mengawasi tindakan atau perilaku korban yang dilakukan dengan pengamatan langsung atau pengusutan korban.
Untuk menekan kasus pelecehan seksual di era digital, Ahmad mengingatkan pentingnya memahami netiket atau tata krama dalam menggunakan internet. Contohnya, tidak sembarangan mengunggah atau menyebarkan foto atau video anak di media sosial.
Dalam kesempatan serupa, anggota Jaringan Pegiat Literasi Digital (Japelidi), Made Dwi Adnjani menambahkan, dampak pelecehan seksual bagi korban bisa menimbulkan kerugian secara fisik, psikologis, maupun ekonomi. Selain itu, juga dapat memicu keterasingan sosial, dimana korban jadi menarik diri dari kehidupan sosial atau takut bertemu orang lain.