Dukungan untuk Pekerja Rentan di Bulan Ramadhan
Saat ini di Indonesia, tak sedikit pekerja rentan yang menjadi bagian dari angkatan kerja. Pekerja rentan adalah pekerja sektor informal yang kondisi kerja mereka jauh dari nilai standar, dan memiliki resiko yang tinggi serta berpenghasilan sangat minim
Direktur Kepesertaan pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Zainudin di Jakarta, Rabu (20/3/2024) menjelaskan, Daikin menjadi perusahaan teratas yang menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat, utamanya pekerja rentan di Indonesia.
Pernyataan ini merujuk pada aksi sosial yang dilakukan grup usaha perusahaan solusi tata udara asal Jepang ini, dalam upaya pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kelompok masyarakat pekerja rentan di Indonesia. “Kepedulian Daikin ini membuat rekor baru sebagai korporasi dengan kontribusi terbesar pada pekerja rentan di Indonesia hingga saat ini,” ujar Zainudin.
Pemberian jaminan sosial bagi pekerja rentan ini sendiri berjalan melalui pilar inisiatif sosial Daikin di Indonesia, Roda-Roda Ramadan. Sebelumnya agenda sosial tahunan yang dihelat pada bulan Ramadan ini, berjalan melalui pemberian paket sembilan bahan pokok pada kelompok masyarakat yang membutuhkan di sekitar area kantor perwakilan Daikin di seluruh Indonesia.
Pergeseran fokusnya pada tahun ini, lebih dilatarbelakangi kepedulian pada isu sosial yang lebih dekat dengan perekonomian pekerja. “Sebagai pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri dengan tingkat penghasilan minim, kelompok pekerja rentan memiliki tingkat resiko ekonomi tinggi,” ujar Too Wee Yun, Presiden Direktur PT Daikin Manufacturing Indonesia.
“Harapannya, dukungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini memberikan kebahagiaan bagi pekerja rentan yang biasanya juga merupakan tulang punggung bagi ekonomi keluarga,” ujarnya lagi.
Sebagai wujud nyatanya, dana sejumlah 2,5 milyar disalurkan PT Daikin Manufacturing Indonesia menjadi dukungan bagi program BPJS Ketenagakerjaan bertajuk Program Perlindungan Pekerja Rentan. Dukungan dana inilah yang kemudian dikonversi menjadi perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi 12.401 pekerja rentan di Indonesia.