Cryptolab

Regulasi dan Edukasi, Katalisator Pertumbuhan Industri Kripto di Indonesia

ETF Bitcoin (ilustrasi)

Penguatan industri kripto di Indonesia tak lepas dari peran pemerintah sebagai regulator. Peran ini ditunjukkan melalui upaya pembinaan, pengaturan, pengembangan, dan pengawasan perdagangan aset kripto.

Di tengah meningkatnya antusias investor kripto dalam negeri, penting bagi pelaku usaha untuk mengedukasi masyarakat mengenai regulasi yang berlaku. Pintu bersama dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), membahas topik tersebut dalam Pop-In Podcast PINTU bertajuk “Bagaimana Bappebti Melindungi Investor Crypto di Indonesia?” bersama dengan Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita dan General Counsel Pintu Malikulkusno (Dimas) Utomo, Jumat (22/3/2024).

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Olvy Andrianita, Sekretaris Bappebti mengungkapkan, industri kripto saat masuk ke Indonesia belum memiliki aturan yang jelas, sementara penawaran dan respons terhadap aset kripto terus meningkat. Berangkat dari hal tersebut, pemerintah yang dimotori oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melakukan koordinasi.

Salah satu hasilnya memutuskan bahwa perdagangan Aset Kripto diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan dan mengkategorikannya ke dalam komoditi yang diperdagangkan di Bursa Berjangka. Sehingga Undang-Undang (UU) yang memayungi adalah UU No 10/2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK).

Olvy menambahkan, peraturan aset kripto dituangkan dalam Permendag No 99/2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto. Selanjutnya lebih teknis diatur melalui Peraturan Bappebti (Perba) yang mencakup syarat perdagangan, syarat menjadi pedagang, cakupan produk, hingga lingkup ekosistem yang terdiri dari Bursa Aset Kripto, Lembaga Kliring, dan Depositori. Semua aturan ini dibuat untuk mengatur tata kelola perdagangan aset kripto yang lebih baik.

Dimas Utomo, General Counsel Pintu pun mengapresiasi peran Bappebti. Menurutnya, di saat banyak negara yang belum memutuskan arah regulasi kripto, Bappebti hadir mendesain aturan dengan cakupan yang luas mulai dari perdagangan dan operasional hingga aturan perlindungan konsumen dan Anti-Money Laundering (AML). "Terbukti investasi kripto dalam negeri mengalami peningkatan yang sangat pesat dan masih terbuka ruang untuk terus tumbuh,” ujarnya.

Berdasarkan data dari Bappebti, jumlah investor kripto di Indonesia setiap waktunya terus mengalami peningkatan. Pada Januari 2024, investor kripto dalam negeri telah mencapai 18.83 juta dan di bulan Februari meningkat menjadi 19 juta investor.

“Tahun 2024 merupakan tahun yang krusial bagi industri kripto karena tahun depan ada pengalihan dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk itu Bappebti menghimbau ekosistem yang ada di industri saat ini bisa berkolaborasi dengan baik dan terintegrasi satu sama lain. Sehingga diharapkan transisi ke OJK dapat berjalan dengan baik dan mendorong perlindungan menyeluruh bagi investor kripto dan iklim investasi berjalan semakin baik,” ujar Olvy.

Menurut Dimas, Pintu siap menjadi mitra strategis pemerintah dalam hal ini Bappebti untuk memberikan masukan terkait kemajuan industri agar daya tarik terhadap kripto tidak menjadi bubble. "Ke depan, antusiasme masyarakat pada kripto pasti akan terus meningkat signifikan, untuk itu kami berharap para pedagang aset kripto bisa bekerja sama dengan Bappebti agar ke depan tidak hanya produk spot trading yang saat ini telah digunakan oleh investor, melainkan produk derivatif bisa tersedia di Indonesia," jelasnya.