Jadi Konsumen Cerdas Ketika Transaksi Daring
Belanja daring kini telah menjadi kebiasaan yang tak terpisahkan dari keseharian masyarakat. Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEa) mencatat transaksi lokapasar sebesar Rp 227,8 triliun sepanjang 2022.
Jumlah ini, menunjukkan peningkatan 22,1 persen dibandingkan periode sama tahun sebelumnya. Dalam rangka kampanye Gerakan Nasional Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama dengan Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi menyelenggarakan Workshop Literasi Digital, Selasa, 22 Agustus 2023, di Depok, Jawa Barat.
Tema yang diangkat adalah “Jadilah Konsumen Cerdas dalam Aktivitas Jual Beli Online” dan menghadirkan narasumber ICT Youth Forum Al Akbar Rahmadillah, Content Creator dan Mom Influencer Azaria Desfiani, serta Dosen Tetap Politeknik APP Jakarta Bayu Prabowo Sutjiatmo.
Dalam beberapa tahun terakhir, menurut Azaria, perdagangan elektronik atau e-commerce terus tumbuh di Indonesia. Ini adalah model perdagangan di mana transaksinya dilakukan secara daring lewat jalur internet.
Lokapasar atau marketplace adalah salah satu contoh penerapan perdagangan elektronik tersebut. Marketplace merupakan platform digital yang menjadi tempat jual beli barang dan jasa secara daring.
Menurut Azaria, saat ini masyarakat kian dituntut untuk menjadi konsumen cerdas dalam berbelanja di marketplace. Caranya, adalah dengan memastikan platform yang digunakan resmi dan dipercaya sebagai langkah awal.
Sebelum memutuskan berbelanja, terlebih dahulu pastikan kita meninjau ulasan atau reputasi penjual maupun produk tersebut di platform yang digunakan. Selain itu, jangan lupa untuk selalu membaca deskripsi barang dan aturan bertransaksi dengan cermat juga penting.
“Waspadai apabila harga produk terlalu murah atau tidak masuk di akal. Jangan ragu untuk bertanya ke admin toko atau penjual mengenai produk dan ketersediaannya,” ujar Azaria.
Ia menambahkan, di era serba digital sekarang ini, sangat penting untuk menguasai atau memiliki kecakapan literasi digital. Salah satu yang dibutuhkan adalah kecakapan dalam berbelanja daring.
Sebab, berbelanja secara daring sudah terlanjur menjadi pilihan masyarakat di era serba internet seperti sekarang ini. Dengan memiliki kecakapan digital dalam hal berbelanja daring, potensi untuk tertipu menjadi minim.
Senada, Al Akbar menambahkan, agar aman selama bertransaksi jual beli secara daring, dibutuhkan kewaspadaan. Misalnya, dengan memverifikasi platform lokapasar, termasuk memeriksa rating toko daring tersebut.
Ia menyarankan untuk selalu menggunakan jaringan pribadi saat berbelanja daring atau tidak menggunakan jaringan publik demi alasan keamanan. Sebaiknya perangkat yang digunakan adalah perangkat pribadi, bukan milik orang lain.
“Jangan menggunakan perangkat milik orang lain saat bertransaksi jual beli secara online. Lalu, rutinlah mengganti PIN atau kata sandi yang kuat berupa kombinasi huruf dan angka," kata Al Akbar.
Kemudian, lanjut dia, jangan pula membagikan data pribadi kepada siapapun juga. Saat ini, banyak sekali modus penipuan secara digital.
Yang terbaru adalah modus pengiriman paket atau undangan pernikahan lewat aplikasi Whatsapp. Padahal, yang dikirim pelaku adalah malware untuk mencuri data calon korban yang kemudian untuk dikuras isi rekening bank pada aplikasi mobile banking-nya.
Terkait hak dan kewajiban dalam bertransaksi jual beli daring, Bayu menyampaikan, hak konsumen yang dilindungi undang-undang adalah hak untuk memilih barang atau jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi. Termasuk mendapatkan jaminan yang dijanjikan.
Adapun kewajiban konsumen adalah beritikad baik dalam bertransaksi, membayar sesuai nilai yang disepakati, dan mengikuti upaya penyelesaian hukum secara patut. “Sementara hak pelaku usaha atau penjual, antara lain menerima pembayaran sesuai kesepakatan, dan hak untuk mendapat perlindungan hukum dari konsumen yang beritikad tidak baik," jelas Bayu.
Di sisi lain, kewajiban pelaku usaha adalah melayani konsumen dengan benar tanpa diskriminatif. Termasuk, menjamin mutu barang dan jasa yang diperjualbelikan sesuai standar berlaku.