Digicafe

Mewaspadai dan Menghadapi Doxing di Jagat Maya

Unsplash/Sigmund
Unsplash/Sigmund

Doxing. Istilah ini semakin sering kita dengar di sejumlah pemberitaan atau linimasa media sosial. Secara awam, doxing dilekatkan pada tindakan yang menyebarkan data pribadi.

Bisa berupa foto, alamat rumah atau nomor ponsel. Data dari Safenet.id menunjukkan, Jumlah serangan doxing terus meningkat dari 2017 hingga 2020. Pada 2020, serangan doxing meningkat dua kali lipat dari tahun sebelumnya.

Jenis doxing yang paling umum di Indonesia adalah delegitimasi doxing, yaitu serangan doxing dengan membagikan informasi pribadi untuk menghancurkan kredibilitas, reputasi, dan/atau karakter korban. Dalam rangka kampanye Gerakan Nasional Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama dengan Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi menyelenggarakan Workshop Literasi Digital, Kamis, 25 Mei 2023, di Jawa Barat.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Tema yang diangkat adalah “Fenomena Doxing: Kejahatan Pelanggaran Privasi di Ruang Digital” dengan menghadirkan narasumber Anwar Sadat selaku advisor dan product manager; Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Hasanuddin Makassar Alem Febri Sonni; serta Koordinator Bidang Penelitian dan Pengembangan SDM Relawan TIK Provinsi Bali Ni Luh Putu Ning Septyarini.

Dalam paparannya, Anwar menjelaskan, doxing adalah praktik mengumpulkan dan mengungkapkan informasi pribadi seseorang secara daring tanpa izin si pemilik. Pelaku mencari dan mengumpulkan informasi pribadi seperti nama asli, alamat rumah, nomor telepon, alamat surel, informasi keuangan, atau informasi lain yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang kemudian mengunggahnya ke dunia daring.

“Mengumpulkan dan mengungkapkan informasi pribadi tanpa izin si pemilik identitas merupakan pelanggaran serius terhadap privasi dan dapat menyebabkan konsekuensi hukum yang serius,” ujarnya.

Dampak dan penyalahgunaan informasi, lanjut Anwar, adalah informasi pribadi yang diungkapkan melalui doxing dapat disalahgunakan oleh pelaku atau orang lain. Beberapa kerugian yang bisa ditimbulkan akibat doxing adalah penyalahgunaan identitas, ancaman keamanan fisik, pelecehan daring, gangguan privasi, rasa kurang aman, dan menimbulkan stres atau paranoid.

“Oleh karena itu, menjaga dan melindungi data pribadi sangat penting. Jangan gunakan jaringan Wifi publik dan jangan mudah mengumbar data pribadi di media sosial,” ungkapnya.

Senada, Ni Luh Putu Ning Septyarini mengingatkan, ada beberapa hal privasi yang harus dijaga dan dilindungi di media sosial. Beberapa di antaranya adalah informasi pribadi yang meliputi tanggal lahir, alamat lengkap, alamat surel, atau nomor telepon.

Begitu pula data informasi keluarga, seperti nama ibu kandung, kondisi sosial, atau informasi kesehatan keluarga. “Begitu pula masalah pribadi, tetap harus dijaga dan disimpan. Masalah pribadi sebaiknya tidak diumbar di media sosial,” katanya.

Ni Luh Putu melanjutkan, sebaiknya kita menonaktifkan fitur GPS pada ponsel dalam pengaturan kamera sebelum memiliki-posting ke publik lewat media sosial. Pastikan untuk tidak mengunggah konten dengan unsur sara, kekerasan dan seksualitas, atau konten lain yang menggambarkan perilaku yang tidak pantas.

Menghormati privasi orang lain juga patut diterapkan dengan tidak mengomentari dengan buruk unggahan dari orang lain. Sementara itu, Alem Febri Sonni memberikan tips agar aman terhindar dari doxing.

Caranya, adalah dengan memeriksa pengaturan privasi secara berkala, memastikan info pribadi hanya terlihat oleh orang yang dapat dipercaya, dan membatasi akses publik terhadap informasi sensitif.

Selain itu, wajib berhati-hati menerima permintaan pertemanan atau mengikuti orang asing. Periksa profil mereka sebelum memutuskan untuk melanjutkan pertemanan. “Agar terhindar teror doxing, gunakan kata sandi yang kuat dan berbeda. Gunakan kata sandi berbeda untuk setiap platform, serta gunakan kombinasi huruf besar dan kecil, angka, dan karakter khusus,” ungkapnya.

Apabila terlanjur menjadi korban doxing, lanjut Alem, sebaiknya tenang dan tidak emosi. Doxing dilakukan untuk mengintimidasi dan mempermalukan.

Oleh karena itu jangan memberikan reaksi yang memperpanjang dampak doxing. Ia menyarankan sebaiknya melaporkan ke penyedia platform media sosial agar mereka dapat mengambil tindakan untuk menghapus konten yang melanggar privasi.

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

Technology believer.. tech-society observer.. recovering digital addict