Agar Transaksi Perbankan tak Berujung Skimming
Industri perbankan tak pernah sepi dari incaran intaian para penjahat yang mengincar uang korbannya. Selama ini, ada berbagai jenis atau modus yang dilakukan oleh para penjahat untuk menggasak saldo, salah satunya skimming.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kegiatan skimming pertama kali teridentifikasi pada 2009 di Woodland Hills, Kalifornia, yang dilakukan dengan cara mengggunakan alat yang ditempelkan pada mulut mesin ATM dengan alat yang bernama skimmer. Modus operasinya adalah menduplikat data dari magnetic stripe yang terdapat pada kartu ATM milik nasabah.
Sementara berdasarkan data Bank Oversea-Chinese Banking Corporation Limited (OCBC) NISP, kerugian akibat kejahatan skimming di Amerika Serikat (AS) mencapai satu miliar AS per tahunnya, begitu pula di Indonesia yang juga telah menimbulkan kerugian hingga miliaran rupiah. Dalam rangka kampanye Gerakan Nasional Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama dengan Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi menyelenggarakan Workshop Literasi Digital, Selasa, 16 Mei 2023, di Jawa Barat.
Tema yang diangkat adalah “Waspadai Penipuan Modus Card Skimming” dengan menghadirkan narasumber Ketua Relawan TIK Kabupaten Karawang Oman Kamarudin, dosen Universitas Ciputra Makassar Cipta Canggih Perdana, dan Instruktur Thematic Academy BPSDMP Kominfo Surabaya E Rizky Wulandari.
Memulai paparannya, Oman menjelaskan ragam modus kejahatan siber di dunia digital, yaitu phising dan scam. “Yang cukup populer adalah card skimming, yaitu praktik pencurian informasi kartu kredit atau debit dengan cara menyalin informasi yang ada di dalam strip magnetik pada kartu debit atau kartu kredit," ujarnya.
Caranya, Oman memelanjutkan, dilakukan dengan penggandaan kartu, atau wiretapping, yaitu penyadapan terhadap transaksi perbankan yang sedang berlangsung,” katanya. Oman mengungkapkan tips agar terhindar dari kejahatan bermodus card skimming, yaitu menandatangani bagian belakang kartu di panel tanda tangan pemegang kartu yang diotorisasi, rutin mengganti nomor PIN menghindari kombinasi angka PIN yang mudah ditebak, seperti tanggal lahir, serta waspada setiap memasukkan angka PIN agar tidak diketahui orang lain.
Senada, Rizky menambahkan, sebelum bertransaksi menggunakan kartu debit atau kartu kredit, periksa terlebih dahulu mesin pembayaran apakah ada hal yang mencurigakan. Sebaiknya juga memperhatikan sekeliling apakah terdapat kamera tersembunyi yang memungkinkan seseorang memantau pengetikan angka PIN untuk kartu tersebut.
Cara lainnya adalah dengan rutin memeriksa setiap transaksi yang ada lewat rekening pribadi apakah ada yang mencurigakan atau tidak. “Dengan memanfaatkan cakap digital dengan bijak dan meningkatkan pengetahuan tentang card skimming, kita dapat meningkatkan kemampuan kita dalam mengenali dan melindungi diri dari ancaman tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Cipta menjelaskan, di era digital sekarang ini, dibutuhkan penguatan budaya digital agar mampu terhindar dari tipuan bermodus card skimming. Budaya bermedia digital adalah kemampuan individu dalam membaca, menguraikan, membiasakan, memeriksa, dan membangun wawasan kebangsaan, nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika dalam kehidupan sehari-hari.
Budaya digital merujuk pada cara individu dan masyarakat berinteraksi, berkomunikasi, dan berpartisipasi dalam dunia yang semakin terhubung secara digital. “Budaya digital membawa perubahan besar dalam hidup kita, tetapi juga memberikan celah bagi kejahatan seperti card skimming," ungkapnya.
Kesadaran keamanan digital dan tindakan pencegahan pun, disrbut Cipta, menjadi kunci dalam melindungi diri dari ancaman ini. Bersama, kita dapat membangun budaya digital yang aman dan tangguh.