Digicafe

Wanti-wanti Terus Jaga Data Pribadi

Unsplash/Markus Spiske
Unsplash/Markus Spiske

Berdasarkan Survei Indeks Literasi Digital Nasional Indonesia yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Katadata Insight Center pada 2021 disebutkan Indonesia masih berada dalam kategori “sedang” saat ini dengan angka 3.49 dari 5,00. Sebagai upaya terus meningkatkan literasi digital masyarakat, Kemenkominfo menyelenggarakan “Workshop Literasi Digital” dengan materi yang didasarkan pada empat pilar utama literasi digital, yaitu kecakapan digital, etika digital, budaya digital, dan keamanan digital.

Pada workshop Literasi Digital yang digelar Rabu, (8/3/2023), di Jawa Barat, tema yang diangkat adalah “Perlindungan Data Pribadi dan Tantangan Implementasinya di Indonesia”. Founder Yayasan Komunitas Open Source Arief Rama Syarif menjelaskan, definisi data pribadi digital, memiliki sejumlah rujukan atau sumber.

Versi The International Telecommunication Union (ITU) menyebutkan, data pribadi adalah representasi entitas dalam bentuk lebih dari satu atribut yang membuat entitas tersebut dapat dibedakan dalam sebuah konteks. The International Organisation for Standardisation (ISO) mengartikan data pribadi sebagai benda di dalam atau di luar sebuah informasi dan sistem teknologi komunikasi, seperti seorang individu, sebuah organisasi, sebuah nakas, sebuah subsistem, atau sebuah grup, yang memberikan perbedaan yang dapat dikenali.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

“Data pribadi menurut World Economic Forum, didefinisikan sebagai koleksi atribut-atribut individual yang mendeskripsikan sebuah entitas dan menentukan transaksi apa saja yang dapat diikutsertakan oleh entitas tersebut,” kata Arief. Lantas, lanjutnya, beberapa hal yang masuk kategori sebagai data pribadi adalah tanggal lahir, riwayat kesehatan, nomor identitas kependudukan (NIK), rekening bank, atau jumlah anggota keluarga.

Data pribadi terekam dalam sejumlah aktivitas di ruang digital, seperti aktivitas di media sosial, riwayat pembelian, riwayat pencarian, geotagging, maupun pada aplikasi yang diunduh.

Dekan FIKOM UNPI dan NXG Indonesia Astri Dwi Andriani menambahkan, kebocoran data pribadi salah satunya disebabkan abainya pemilik data terhadap keamanan data yang dimilikinya. Salah satunya, adalah terburu-buru untuk meng-klik tautan yang tak dikenal.

Unsplash/Sigmund
Unsplash/Sigmund

Padahal, lanjutnya, tautan tersebut merupakan metode phising untuk mencuri data penting sang pemilik. “Jangan asal klik. Itu kuncinya. Cermati alamat situs yang mencurigakan dan pastikan apakah situs tersebut memiliki logo gembok terkunci atau tidak. Lalu, abaikan jika diminta memasukkan sejumlah data pribadi,” ucap Astri.

Ia mengingatkan, di dunia digital tidak ada yang aman 100 persen. Yang paling mudah dilakukan pengguna ruang digital adalah dengan mengurangi risikonya sekecil mungkin.

Memang diakui upaya tersebut terkadang menguras waktu dan pikiran. Tapi, akan memberikan dampak aman dan kenyamanan bagi pemilik data.

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

Technology believer.. tech-society observer.. recovering digital addict