Hati-hati Ya, Unlock IMEI di Marketplace Bisa Terancam Pidana
Aturan pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI) sudah ditetapkan Pemerintah sejak 18 April 2020. Penetapan aturan tersebut bertujuan menekan penggunaan ponsel ilegal di Indonesia yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat.
Kemudian Pemerintah Indonesia memberlakukan pengendalian IMEI mulai Selasa, 15 September 2020. Dalam pelaksanaannya, pemerintah menetapkan empat pintu pendaftaran IMEI ke CEIR (central equipment identity registry).
Pertama, yaitu lewat Kementerian Perindustrian untuk IMEI yang didaftarkan produsen lokal dan importir resmi. Kemudian, lewat pintu Kominfo khusus bagi para tamu negara, VIP, VVIP perwakilan negara asing/organisasi internasional dan keperluan pertahanan keamanan.
Sementara pintu ketiga, yakni dari Ditjen Bea & Cukai berupa ponsel bawaan, dan barang kiriman dari luar negeri. Sementara, untuk pintu keempat melewati operator seluler.
Kendati demikian, dalam perkembangannya belakangan muncul di berbagai platform lokapasar, jasa unlock IMEI dengan beragam variasi. Menurut Ketua Asosiasi Pengusaha Ponsel Seluruh Indonesia (APSI), Hasan Aula perlu ada penegakan hukum yang nyata terhadap para pelaku penyelundupan ponsel ilegal dan penindakan secara tegas terhadap pelaku Unlock IMEI.
"Pelaku Unlock IMEI sebenarnya sudah termasuk dalam pelanggaran hukum di wilayah Indonesia," tegasnya dalam diskusi yang digelar Indonesia Technology Forum (ITF), di Jakarta, Rabu (7/12/2022).
Senada, dalam kesempatan yang sama, Ketua Tim Koordinasi dan Supervisi Pengawasan (KSP) Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Gembong Sukendra, mengatakan, pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap peredaran perangkat handphone, komputer genggam dan tablet (HKT) yang tidak teregistrasi atau tervalidasi. Hal ini, sesuai dengan Permendag Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan Jasa.
“Kami juga melakukan pengawasan berkala terhadap perdagangan jasa buka blokir (unblocking) IMEI secara online di marketplace, dilanjutkan dengan permintaan takedown link di marketplace yang menyediakan jasa buka blokir IMEI,” ungkap Gembong.
Lebih lanjut Gembong mengatakan ada dua sanksi hukum terhadap pelanggar IMEI. Pertama, sanksi administratif sesuai Permendag Nomor 25 Tahun 2021 dan Permendag Nomor 26 Tahun 2021, yakni dengan pencabutan perijinan di bidang Perdagangan.
Kedua, sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar, sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar, sesuai UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
“Perangkat hukum untuk pelanggar IMEI sudah sangat jelas. Tak ada kompromi. Masyarakat pun jangan tergiur dengan popnsel ilegal. Lebih baik beli ponsel resmi,” tegas Gembong.
Lebih lanjut, ia mengatakan, pihaknya telah melakukan Pengawasan Terpadu secara langsung bersama tim dari Kemenkominfo, Kemenperin, Ditjen Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, dan Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta. Pihak Kemendag juga telah melakukan sosialisasi ke lapangan kepada pedagang perangkat telekomunikasi tentang kewajiban untuk memperdagangkan perangkat telekomunikasi dengan IMEI yang telah terdaftar dan tervalidasi.