Digitalnote

Baik-baik Menjaga Jejak Digital Kita

Unsplash/Karsten Winegeart
Unsplash/Karsten Winegeart

Berkomunikasi dengan banyak orang di internet membutuhkan standar etika tersendiri. Hal ini karena orang-orang di dunia maya tersebut memiliki latar belakang yang berbeda dan pengalaman berbeda pula.


Sepak terjang kita di internet pun akan berubah menjadi rekam jejak, baik yang positif maupun yang negatif. Oleh karena itu, ada baiknya kita merlakukan dunia maya seperti halnya di dunia nyata.
Dosen Ilmu Komunikasi Unitomo Surabaya, Citra Rani Angga Riswari menjelaskan, dalam berkomunikasi di dunia maya harus ada landasan kesadaran, tanggung jawab, integritas dalam sikap jujur, dan kebajikan dalam nilai-nilai yang memberikan manfaat. Selain itu, dibutuhkan juga kehati-hatian dalam berkomunikasi lewat internet di mana gawai menjadi perantaranya.

“Alasan kenapa perlu mengedepankan etika dalam bermedia sosial adalah tentang rekam jejak, keamanan data pribadi, anti plagiarisme, dan menjaga kerukunan maupun persatuan. Soal rekam jejak, apa yang kita unggah atau posting akan menunjukkan siapa diri kita,” ujarnya dalam webinar “Menjadi Pribadi yang Beretika dalam Bermedia Sosial” yang berlangsung Rabu (12/10), di Makassar, Sulawesi Selatan.
Citra pun memberikan sejumlah tips berinteraksi di dunia digital, yaitu sebaiknya mengikuti aturan seperti halnya di dunia nyata. Mulai dari, menghindari penyebaran hoaks, ujaran kebencian, pornografi, atau perundungan siber.
Selain itu, warganet pun sebaiknya tak mengumbar data pribadi ke internet. Citra juga menyarankan warganet untuk menyaring semua informasi yang diperoleh sebelum dibagikan ke orang lain.
Senada, menurut relawan Mafindo Sulawesi Selatan, Erwin Saputra, Indonesia memiliki Undang-Undang (UU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur informasi elektronik berikut transaksi elektronik. Dalam UU ini, hal yang dilarang adalah menyebarkan video asusila, judi online, pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan, ujaran kebencian, teror online, meretas akun media sosial milik orang lain, atau menyebarkan kabar bohong.
“Ada sejumlah manfaat dari UU ITE, yaitu menjamin kepastian hukum dalam hal transaksi elektronik, mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia, melindungi masyarakat dari tindak kejahatan online, serta mengantisipasi praktik jahat di dunia internet,” ujarnya, dalam kesempatan yang sama.

Erwin menambahkan, agar siapapun yang beraktivitas di internet senantiasa berhati-hati dalam menyebarkan informasi di media sosial. Ia menyarankan, agar warganet membiasakan diri terlebih dahulu memverifikasi atau memeriksa keaslian dan kebenaran informasi sebelum dibagikan ke orang lain.
Hadirnya program Gerakan Nasional Literasi Digital oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI diharapkan dapat mendorong masyarakat menggunakan internet secara cerdas, positif, kreatif, dan produktif. Kegiatan ini ditujukan bagi para komunitas di wilayah Sulawesi dan sekitarnya.
Tujuannya, tidak hanya bertujuan menciptakan komunitas cerdas, tetapi juga membantu mempersiapkan sumber daya manusia yang lebih unggul dalam memanfaatkan internet secara positif.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

Technology believer.. tech-society observer.. recovering digital addict