Hati-hati, Kini QR Phising Mengincar dalam Setiap Transaksi
Saat ini, pembayaran melalui QR Code Indonesian Standard (QRIS) sudah menjadi bagian dari transaksi sehari-hari masyarakat. Menurut data Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), pada Desember 2022 ada sekitar 128 juta transaksi menggunakan QRIS di seluruh Indonesia, dengan nilai mencapai Rp12,2 triliun.
Angka tersebut merupakan rekor tertinggi baru, baik dari segi volume maupun nominal transaksinya. Jika diakumulasikan, sepanjang 2022 volume transaksi QRIS secara nasional mencapai 1 miliar transaksi, meningkat 117,59 persen dibanding 2021.
Sayangnya, popularitas QRIS kini dilirik pula oleh para penjahat siber yang ingin mengeruk uang para konsumen. Salah satu metode ya g digunakan adalah QR Phising.
QRIS phising adalah modus penipuan yang menggunakan kode QR palsu untuk mengelabui pengguna dan mengambil uang atau data mereka. Kode QR palsu ini biasanya ditempel di tempat-tempat umum seperti rumah ibadah, toko, atau restoran, dan meniru kode QR yang sah dari organisasi atau penyedia layanan pembayaran.
Ketika pengguna memindai kode QR palsu ini, mereka akan diarahkan ke situs web atau aplikasi yang menyerupai halaman login atau pembayaran yang asli, tetapi sebenarnya adalah situs phishing yang mencuri informasi atau uang mereka.